Didakwa Sebarkan Berita Bohong, Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan di Penjara

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Sidang perdana Syahganda digelar di Pengadilan Negeri Depok.

Syahganda didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara.

“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi.

Adapun bunyi pasal sebagaimana dakwaan itu adalah sebagai berikut:

Pasal 14:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Atas dakwaan ini, Nanang mengatakan Syahganda mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dengan agenda eksepsi akan dilanjutkan pada 4 Januari 2021.

“Tadi sudah dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang ditunda Senin, 4 Januari 2021 dengan acara menerima Keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa,” kata Nanang.

Sidang ini diadili oleh tiga hakim. Mereka adalah Yulinda Trimurti Asih Muryati sebagai ketua majelis serta dua anggota lainnya, Nur Ervianti Meliala serta Andi Imran Makulau.

Diketahui, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida.

Selain itu, Deddy Wahyudi (DW), yang merupakan admin akun @podoradong. Deddy ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *