Vaksin virus Corona (COVID-19) sudah tiba di tanah air. Vaksin COVID-19 itu tiba melalui Bandara Soekarno Hatta ,Cengkareng.
Pantauan detikcom melalui siaran langsung di akun YouTube Setpres, Minggu (6/12/2020) vaksin itu dibawa dengan pesawat Beoing 777-300ER. Pesawat mendarat di Bandara Soekarrno-Hatta sekitar pukul 21.30 WIB.
Belum diketahui vaksin apa yang tiba ini. Belum ada keterangan lebih lanjut.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Bangsa Indonesia segera melangkah ke arah pemulihan. Hal itu menyusul vaksin COVID-19 yang akan tiba di Tanah Air pada awal Desember mendatang.
“Saya tegaskan kembali bahwa pandemi belum berakhir tetapi kita akan melangkah, segera melangkah untuk recovery, untuk pemulihan melalui vaksinasi yang insyaallah nanti kita harapkan vaksinnya sudah datang di akhir bulan November ini atau awal Desember 2020 tetapi itu juga tidak langsung bisa disuntikkan, dilakukan vaksinasi. Tidak,” kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11).
Sementara, lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah telah menetapkan enam vaksin virus Corona COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020.
“Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia,” tulis keputusan tersebut, dikutip pada Minggu (6/12/2020).
Nantinya, sejumlah vaksin COVID-19 ini baru bisa digunakan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada 3 Desember 2020. Selain itu, Menkes juga dapat mengubah daftar jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Dijelaskan juga, pengadaan vaksin dalam program vaksinasi ini akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan, untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).