Dewan Adat Papua Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Rasisme

Mediatugu.com – Masyarakat Papua diminta tidak terprovokasi dengan kasus dugaan ujaran berbau rasis yang menimpa Natalius Pigai. Dewan Adat Papua percaya polisi menangani kasus ini dan memeriksa warga yang terlibat dalam perbuatan tersebut.

Sebelumnya, akun Facebook bernama Ambroncius Nababan diduga menuliskan kata-kata bernada rasis terhadap mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalis Pigai, 12 Januari lalu. Hal itu menanggapi sikap Natalis yang meminta negara menghargai hak warga yang tidak ingin menerima vaksin Covid-19.

Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay di Kota Jayapura, Rabu (27/1/2021), berharap warga tidak terprovokasi. Pihaknya mewakili keluarga Natalius sudah datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Selasa (26/1/2021).

”Kami berharap polisi memberi tindakan tegas bagi oknum yang terlibat rasisme. Kejadian ini sudah terjadi berulang kali, tidak hanya bagi Natalius. Namun, belum juga ada upaya penegakan hukum yang adil,” tegas John.

Ia menuturkan, Dewan Adat Papua juga berharap mereka yang terlibat dihukum sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku bisa dijerat UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

”Kami berharap hukuman berat memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang mengeluarkan postingan di media sosial berbau rasis,” ujar John.

Dalam siaran pers, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada Natalius Pigai, Selasa. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ambroncius dan lima saksi ahli, seperti ahli pidana dan ahli bahasa.

Ia menambahkan, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, ada juga Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan unggahan rasis. Namun, masyarakat juga diminta tidak terprovokasi apabila ada kasus semacam ini sembari tetap menjaga situasi keamanan.

”Kami akan usut apabila ada warga yang sengaja menyebarkan postingan bernada rasis,” ujar Paulus.

Sementara itu, dikutip dari Kompas TV, Ambroncius Nababan mengatakan, unggahannya bersifat pribadi dan tidak terkait dengan rasisme. ”Tapi sudah berkembang seakan-akan rasis. Bukan rasis. Tidak mungkin saya rasis terhadap suku Papua, apalagi NP (Natalius Pigai),” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *