Densus 88 Ingatkan Bahaya Radikalisme dan Terorisme bagi Warga Metro, Lihat Suriah

Polres Metro workshop paham radikalisme dan terorisme di Kantor Kecamatan Metro Utara, Senin (15/8) malam.

Workshop Polres Metro dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai paham radikalisme dan terorisme kepada masyarakat di Kecamatan Metro Utara.

Polres Metro mengundang beberapa narasumber pada workshop paham radikalisme dan terorisme.

Di antaranya Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri, Kementerian Agama, dan Kesbangpol Kota Metro.

Kepala Divisi Densus 88 Agus memaparkan, pencegahan radikalisme dan terorisme wajib dilakukan.

Ia memaparkan, contoh nyata radikalisme dan terorisme bisa belajar dari kejadian di Timur Tengah yang 15 tahun lalu merupakan suatu negara yang damai dan tentram.

“Dahulu negara-negara seperti Suriah, Afganistan merupakan negara yang damai,”

“Tetapi dikarenakan kurang pekanya terhadap radikalisme, maka sedikit demi sedikit paham tersebut merusak kedamaian negara tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, radikalisme merupakan karakter seseorang yang melabeli pihak lain yang berbeda dengan dirinya.

“Terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana takut atau teror kepada orang lain,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan terorisme merupakan tanggung jawab semua masyarakat dalam melakukan pengawasan dan memerhatikan mengenai tindakan teror.

“Saya mengharapkan untuk tiap pihak, terutama camat, babinsa dan bahkan lurah, untuk bisa memperhatikan apabila adanya indikasi seseorang yang memiliki karakteristik berpaham intoleran,” kata Kepala Divisi Densus 88 tersebut.

Pihaknya akan melakukan tindakan secara kekeluargaan apabila ditemukan seseorang yang terindikasi berpaham radikalisme maupun terorisme.

“Kami lebih melakukan tindakan yang humanis dan kekeluargaan,”

“Namun apabila tetap menolak dan akan melakukan tindakan kekerasan, maka kami akan menindaklanjutinya secara tegas,” imbuhnya.

Ia mengatakan, masyarakat untuk lebih bisa peka dan mengetahui apabila adanya narasi yang mendorong ke arah perpecahan.

“Narasi yang diberikan oleh seseorang yang menganut paham terorisme dan radikalisme dilakukan agar masyarakat lebih membenci dan terhasut agar mengikuti pahamnya,” ujarnya.

Penyebaran paham radikalisme dan terorisme dapat dilakukan melalui beberapa cara.

“Cara penyebarannya dapat melalui kajian agama, perkawinan dan bahkan melalui media sosial,” paparnya.

Dia mengharapkan masyarakat untuk peka dan pintar dalam mencari informasi.

“Saya mengharapkan masyarakat untuk bisa mencari informasi melalui media terpercaya dan lebih cerdas dalam memperoleh informasi di media sosial,” imbuhnya.

Sementara Kepala Kesbangpol Metro Rosita memaparkan, sebagai warga Indonesia diwajibkan untuk menerapkan nilai-nilai kebangsaan.

“Sebagai warga negara yang baik kita diwajibkan menerapkan nilai kebangsaan,” tukasnya.

Perwakilan Kementerian Agama Metro Mukhlisin menambahkan, paham radikalisme merupakan paham yang dilarang dalam agama Islam.

“Dan paham tersebut merugikan salah satu agama karena membawa paham yang tidak baik,” tuntasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *