Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar kembali berkicau tentang sosok Habib Rizieq Shibab yang juga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
Melalui akun Twitternya, Denny menyebut hidup terasa damai dan tentram tanpa Habib Rizieq Shibab dan FPI yang sudah dibubarkan pemerintah beberapa waktu lalu.
“Kalian kerasa gak ? Hidup tanpa Riziek dan FPI itu rasanya adem banget ya…??,” tulis Denny.
Pemilik nama lengkap Denny Zulfikar Siregar itu juga menyoroti kasus tewasnya anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Perkara itu sendiri segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjelang sidang KM 50, pendukung2 FPI terus menggelorakan kalau 6 orang FPI yang mati ditembak polisi itu sebagai syuhada..Maaf ya, gua bilang mereka itu kriminal. Kriminal ya kriminal aja, karena mrk melawan alat negara. Jangan syuhadakan para kriminal..,” cuit Denny.
Diketahui, dua anggota Polri yang menjadi tersangka perkara pembunuhan empat anggota Laskar FPI di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50, segera disidangkan di PN Jaksel.
Keduanya adalah Inspektur Dua (Ipda) M. Yusmin Ohorella dan Brigadir Satu (Briptu) Fikri Ramadhan. Sementara satu tersangka lainnya meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaksel.
Dalam surat dakwaan JPU itu, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sidang perdana masih menunggu penetapan PN Jaksel.
“JPU menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,” ujar Leonard belum lama ini.
Persidangan dua terdakwa digelar di PN Jaksel berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bolak-balik mengirimkan berkas perkara penembakan (Unlawful Killing) hingga mengakibatkan empat anggota Laskar FPI meninggal.
Bareskrim telah meminta keterangan 78 orang saksi dan 7 ahli dalam penyidikan kasus tersebut.
Ke-78 saksi tersebut terdiri dari 37 saksi merupakan para saksi yang berada di rest area KM 50, 22 saksi adalah yang berada di sekitar TKP saat kejadian, 4 saksi korban, 12 orang petugas di rest area KM 50 dan tiga orang petugas dari RS Polri.