mediatugu – Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/12/2020). Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan, di mana Syahganda, yang ditangkap polisi karena tuduhan menyebarkan hoaks, dihadirkan secara virtual. Syahganda tak jadi dijerat UU ITE sebagaimana keterangan polisi ketika menangkap Syahganda cs pada Oktober lalu, melainkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut dijerat kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Ada 3 dakwaan yang dibacakan terhadap Syahganda. “Dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946, atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946, atau ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946,” sebut Humas PN Depok, Nanang Herjunanto melalui keterangan tertulis kepada wartawan