Cuti Hamil dan Haid Tak Hilang dalam Omnibus Law Ciptaker

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tidak akan menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.

“Di UU ini (omnibus law Ciptaker) tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” ujar Airlangga saat menghadiri Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10).

Masalah cuti sempat dipermasalahkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurutnya, pengaturan jam kerja dalam UU Ciptaker cenderung eksploitatif.

Apalagi, dalam aturan itu nantinya hak upah atas cuti hilang. Artinya, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang. Namun, setelah disahkan, Airlangga menepis isu soal penghapusan cuti.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sementara itu, di depan Kompleks DPR, aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

“Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna.

“Setuju,” jawab mayoritas anggota yang hadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *