Buruh Diuntungkan Perppu Cipta Kerja

PRESIDEN Jokowi secara mendadak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Perppu Cipta Kerja ini menggantikan UU Cipta Kerja sebelumnya, yakni UU No 11 Tahun 2020 (UU CK 2020).

UU Cipta Kerja 2020 mendapat penolakan yang sangat keras khususnya oleh kalangan buruh/pekerja, baik pada waktu proses pembuatannya maupun setelah jadi undang-undang. Putusan MK yang mengadili uji materi UU Cipta Kerja 2020 adalah para pemohonnya mayoritas dari kalangan buruh.

Memang UU Cipta Kerja 2020 terdiri atas beberapa klaster, dan ketenagakerjaan hanya salah satu klaster saja. Akan tetapi, karena menyangkut hajat hidup manusia, resonansi penolakan dari aspek perburuhan paling bergemuruh.

Perppu Cipta Kerja hampir seratus persen merupakan salinan utuh dari UU Cipta Kerja 2020. Karena memang tujuan dari Perppu Cipta Kerja adalah ganti baju saja dan demi memenuhi aspek prosedural pemenuhan amar putusan MK tersebut. Namun, yang menarik, ada sedikit revisi. Dan revisi yang substansial ada pada klaster ketenagakerjaan.

Lebih menarik lagi, revisi klaster ketenagakerjaan tersebut sangat menguntungkan kepentingan buruh. Ada dua substansi revisi klaster ketenagakerjaan, yang sangat materiil adalah mengenai rekonstruksi hukum alih daya (buruh outsourcing) serta kebijakan pengupahan upah minimum.

Rekonstruksi Outsourcing

Perppu Cipta Kerja menghidupkan kembali ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Pasal 64 ini merupakan pengaturan bahwa perusahaan hanya boleh mengalihdayakan pekerja untuk sebagian pekerjaan saja dan tidak boleh untuk semua jenis pekerjaan.

Dalam Cipta Kerja CK 2020, ketentuan Pasal 64 ini dihapuskan yang berarti perusahaan dapat mengalihdayakan semua jenis pekerjaan, tanpa ada batasan jenis pekerjaan tertentu, yang dulu adalah hanya untuk pekerjaan penunjang saja.

Rekonstruksi hukum alih daya ini jelas sangat menguntungkan kepentingan buruh. Sebab, dengan rekonstruksi hukum ini, perusahaan dilarang mengalihdayakan semua jenis pekerjaan. Hanya jenis pekerjaan tertentu saja yang boleh dialihdayakan.

Kalau ketentuan yang lama dalam UU Ketenagakerjaan, jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan adalah pekerjaan penunjang saja. Sedangkan pekerjaan inti itu tidak boleh dialihdayakan.

Dalam Cipta Kerja CK 2020 beserta PP 36/2021, membuka “keran” bagi perusahaan untuk mengalihdayakan buruh untuk pekerjaan apa pun. Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja ini jenis pekerjaan tertentu yang dapat dialihdayakan nanti akan ditentukan oleh pemerintah.

Status outsourcing bagi buruh sering kali tidak menguntungkannya. Sebab, masa depan dan karier buruh outsourcing tidak secerah buruh yang bukan outsourcing (buruh reguler). Sehingga buruh sangat menghindari status sebagai buruh outsourcing tersebut. Kecuali dalam keadaan terpaksa tidak ada pekerjaan lain.

Menurut Cipta Kerja 2020, masalah outsourcing ini merupakan urusan B-to-B (business-to-business) yang bukan lingkup masalah ketenagakerjaan, sehingga urusan outsourcing atau tidak itu urusan perusahaan. Namun, dalam Perppu Cipta Kerja baru ini, pemerintah ikut mengintervensi bahwa hanya jenis pekerjaan tertentu saja yang boleh di-outsourcing-kan.Baca Juga:  Seleksi Alam Dalam Berteman

Dan jenis pekerjaan tertentu tersebut nanti yang menetapkan adalah pemerintah.
Bahkan, konstruksi hukum outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja ini malah justru lebih baik dibanding sebelum UU Cipta Kerja 2020 sekalipun.

Sebab, sebelum UU Cipta Kerja 2020, yakni ketika berlaku ketentuan Permenaker 19/2012, jenis pekerjaan tertentu yang bisa di-outsourcing-kan itu ditentukan oleh asosiasi sektor usaha dan bukan oleh pemerintah.

Jika jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan itu ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha, tentu berpotensi merugikan buruh dan menguntungkan perusahaan. Berbeda dengan Perppu Cipta Kerja ini yang menentukan bahwa Pemerintahlah yang akan menetapkan sebagian pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan tersebut.

Formula Upah Minimum

Substansi yang prinsip lain yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja yang menguntungkan buruh adalah ketentuan mengenai formula penghitungan upah. Dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 88 D Ayat (2) ditentukan bahwa formula penghitungan upah minimum itu mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ada dua hal yang diatur dalam ketentuan tersebut. Yakni, terdapat tambahan variabel baru, yaitu indeks tertentu serta variabel tersebut bersifat kumulatif. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja 2020 sebelumnya variabelnya hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi saja dan berlaku alternatif.

Ketentuan ini akan sedikit mendongkrak formula upah minimum karena kenaikannya ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi beserta angka inflasi plus indeks tertentu. Misalnya kenaikan upah minimum tahun depan atau pada 2024.

Formulanya adalah upah saat ini ditambah angka pertumbuhan ekonomi (misalnya 5,5 persen) ditambah dengan angka inflasi (misalnya 5 persen). Jadi, penambahan upah minimum 2024 adalah upah tahun 2023 ditambah 10,5 persen dan belum ditambah indeks tertentu.

Sedangkan bila menggunakan formula UU Cipta Kerja 2020, hanya akan bertambah 5,5 persen saja (salah satu variabel). Ketentuan yang menarik dalam Perppu Cipta Kerja yang terkait dengan pengupahan yang lain, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula yang ada.

Ketentuan ini sebagai atribusi diskresi bagi pemerintah jika dalam kondisi tertentu, misal ada kenaikan harga BBM yang fantastis seperti tahun 2022 yang lalu, pemerintah dapat menentukan formula khusus. Pada 2022 lalu, pemerintah menggunakan diskresi tersebut dengan mengeluarkan Permenaker 18/2022.

Aturan tersebut menyimpangi PP 36/2021. Permenaker 18/2022 tersebut sangat menguntungkan bagi buruh terkait kenaikan upah minimum. Diskresi yang semacam ini dilegitimasi dalam Perppu Cipta Kerja ini.

Perubahan substansi legislasi dalam Perppu Cipta Kerja tersebut justru akan membuat pengusaha meradang. Dan bagi buruh yang paham substansi itu justru akan tersenyum penuh dengan kemenangan. Meski pura-pura ikut memprotes Perppu Cipta Kerja tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *