BPJS Utamakan Peserta JKN Sebagai Penerima Vaksin COVID-19

BPJS Kesehatan Cabang Malang menegaskan jika seluruh masyarakat Kabupaten Malang berhak menerima vaksin. Namun, yang diutamakan adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Memang ini (vaksin) tidak hanya untuk peserta JKN, tapi memang yang diutamakan (peserta JKN). Karena datanya sudah ada di BPJS Kesehatan, itu yang diutamakan,” ungkap Direktur BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, pada Senin (01/02/2021)

.Pasalnya, data yang terdaftar di BPJS Kesehatan sudah terenkripsi secara nasional. “Sehingga tidak perlu melakukan pendataan ulang kalau sudah ada di BPJS Kesehatan,” sambungnya.

Namun, Dina kembali menegaskan jika seluruh masyarakat berhak menerima vaksin COVID-19. “Semua masyarakat berhak mendapatkan vaksin sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Baik dari segi usia, tidak boleh ada penyakit penyerta, belum pernah terkena COVID-19,” tegasnya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Pusat sudah menggelontorkan dana untuk membeli vaksin untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sementara BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk membuat aplikasi pencatatan penerima Vaksin COVID-19.

“Ini semua anggaran (vaksin COVID-19) dari pemerintah pusat. Sedangkan dari BPJS Kesehatan kami diminta untuk membuat aplikasi untuk pencatatan. Sehingga semua data akan ter-record dalam sistem satu data,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *