Tahap 2 akan kembali cair pada November 2022 sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan bantuan ini.
Sementara untuk menunggu proses pencairan BLT BBM tahap 2, jika masyarakat yang merasa layak untuk mendapatkan bantuan tetapi belum menerima BLT BBM tahap 1 bisa segera ajukan diri.
Baca Juga: Tanda-Tanda Pekerja Dapat BSU Rp600.000 Tahap 8, Cek Rekening atau Datangi Kantor Pos
Masyarakat pun bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM. Pengajuan dapat dilakukan melalui program usul dan sanggah dengan aplikasi Cek bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Dirangkum Okezone, Kamis (17/11/2022), berikut cara mengajukan diri jadi penerima BLT BBM:
– Instal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk Android atau IOS untuk iPhone.
– KLik “Daftar Usulan” pada halaman menu.
– Klik ‘Tambah Usulan”.
– Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.
– Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH).
Untuk bantuan BLT BBM sudah mulai dicairkan pemerintah sejak awal September 2022.
“BLT BBM tahap 1 sudah disalurkan kepada 20,65 juta KPM dan sudah terealisasi untuk dua bulan (September-Oktober) sebesar Rp300.000 ribu per KPM kepada 20,65 juta KPM senilai Rp6,2 triliun atau 50%,” kata Direktur Jendral Anggaran kementerian Keuangan Isa rachmatarwata
Sementara BLT BBM tahap 2 dicairkan pada November-Desember 2022 sebesar Rp300.000
Selain mendapat BLT BBM sebesar Rp300 ribu, masyarakat juga mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu. Jika ditotalkan maka masyarakat mendapat sebesar Rp500 ribu.
Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran maka Pos Indonesia dijadikan sebagai sambungan tangan.
Dengan adanya BLT BBM, masyarakat diharapkan dapat menanggung beban berat karena naiknya harga BBM.