Pemerintah telah mengesahkan sebuah Perppu menjadi undang-undang tentang pembubaran ormas. Undang-undang ini disahkan sebagai regulasi yang berwewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.
HTI adalah salah satu ormas yang sudah resmi dibubarkan oleh Pemerintah karena bertentangan dengan ideologi di Indonesia yaitu Pancasila dan juga berafiliasi dengan kelompok radikal ISIS untuk mendirikan negara Islam. Adapun ormas-ormas lainnya yang harus dibubarkan antara lain :
1. Jamaah Ansarut Tauhid (JAT)
Organisasi ini secara nyata
mendukung ISIS dan menjadi motor pergerakan ISIS di Indonesia. Bahrun
Naim, seorang teroris yang diduga otak bom Thamrin, merupakan anggota
JAT. Abu Bakar Ba’asyir sendiri merupakan salah satu pemimpin dari
organisasi radikal ini.
2. Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
Organisasi ini tidak jauh
beda dari JAT, organisasi ini juga pimpinan Abu Bakar Ba’asyir. Bahkan
teroris yang mati bunuh diri dalam bom Thamrin, Afif, merupakan anggota
MMI. Sama seperti JAT, MMI pun juga telah mendeklarasikan diri sebagai
pendukung ISIS.
3. Forum Umat Islam (FUI)
FUI ini pun tak kalah radikalnya. Dalam
perayaan Maulid Nabi dan Natal tahun lalu, FUI dikabarkan mengirimkan
ancaman akan membubarkan acara tersebut (Jakarta Post).
4. Front Pembela Islam (FPI)
Organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini
memang sudah terkenal dengan aksi provokasi dan kekerasan. Dalam
sejumlah demo, FPI sering melecehkan perorangan, agama, budaya, dan
masih banyak lagi. Pada tahun 2014, FPI juga mengeluarkan maklumat
mengenai ISIS yang mana pada poin 5 menyatakan bahwa Al-Qaeda dan ISIS
harus bersatu untuk meneruskan perjuangan.
FPI juga sering melakukan aksi yang mengkhawatirkan. Baru-baru ini mereka melakukan sweeping di Taman Ismail Marzuki untuk memastikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tidak hadir di Jakarta. Sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab melecehkan budaya sunda sampurasun menjadi campuracun.
5. ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS))
merupakan ormas yang jelas bertentangan dengan UUD 45 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara. Aliansi ini pun membentuk kepengurusan di berbagai daerah untuk menangkal bahaya Syiah. Tentu saja apa yang dilakukan ANNAS ini jelas membuat perpecahan di tubuh Islam sendiri.
Ormas-ormas di atas jelas bertentangan dengan prinsip yang ada di Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Keenam ormas ini sama sekali tidak menjunjung tinggi perdamaian dan toleransi.