Bawaslu DIY Ingatkan ASN Untuk Netral Dalam Pemilu

adan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan bertajuk sosialisasi peraturan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024,.

Hal tersebut untul melakukan peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu tingkat provinsi, kabupaten/kota dan/atau kecamatan se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati yang menuturkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara bukan merupakan hal yang baru bagi jajaran pengawas yang dalam perjalanannya selalu ada dinamika dalam pemilu maupun pemilihan.

“Forum pagi hari ini merefresh pemahaman kita semua terkait dengan peraturan netralitas Aparatur Sipil Negara, termasuk di dalamnya adalah Surat Keputusan Bersama lima lembaga yang dilanjutkan dengan monitoring penegakan hukum terhadap netralitas ASN pada pemilu maupun pemilihan tahun 2024 di DIY yang dilakukan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara,” tutur Sutrisnowati.

Peserta terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Panwaslu Kecamatan Temon, Kecamatan Lendah dan Kecamatan Sentolo, Kulon Progo, Panwaslu Kecamatan Semin, Kecamatan Patuk.

Serta Kecamatan Nglipar, Gunungkidul, Panwaslu Kecamatan Sewon dan Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Panwaslu Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, serta Panwaslu Kecamatan Gamping, Sleman yang dihadiri langsung oleh Adnan Iman Nurtjahjo selaku Ketua.

Dalam paparan materinya, Andina Elok Puri Mahaani selaku narasumber mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara harus bertindak netral pada pemilu maupun pemilihan tahun 2024 mendatang.

Karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil harus taat melaksanakan segala peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Negara, dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik,” imbuh Andina.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara yang bertindak tidak netral berdampak kepentingan masyarakat terdistorsi, pelayanan tidak optimal, penempatan jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam pilkada, serta jabatan di birokrasi diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak kompeten.

Apabila melanggar maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara akan diberikan sanksi moral (pernyataan terbuka dan tertutup), sanksi hukuman disiplin ringan (teguran lisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis).

Sanksi hukuman disiplin sedang (penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selam 1 tahun).

Serta sanksi hukuman disiplin berat yang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil).

Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN dalam aspek politik meliputi kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi paslon, melakukan foto bersama calon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan.

Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai balon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Memasang spanduk yang mempromosikan dirinya, menjadi pembicara dalam kegiatan parpol, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, ikut sebagai pelaksana kampanye, terlibat dalam kegiatan kampanye.

Serta menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *