Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul meminta kepada semua kepala desa dan perangkat desa di 75 desa se-Bantul untuk netral dalam Pilkada 2020 mendatang.
Jika, nekat memihak salah satu pasangan calon (paslon) maka, Apdesi Bantul menilai hal itu menjadi tanggung jawab pribadi. Begitu juga dengan konsekuensi sanksi yang mungkin dijatuhkan.
Ketua Apdesi Bantul Ani Widayani menyatakan ada ketentuan dalam perundangan, jika perangkat dan kepala desa harus netral pada Pilkada 2020. Selain di UU No.6/2014 tentang desa, ketentuan untuk netral juga diatur dalam UU No.10/2020 tentang pilkada dan UU No.6/2020 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Untuk itu, kami menyerahkan kepada Bawaslu jika ada perangkat desa yang tidak netral bahkan ikut mengampanyekan paslon. sebab ada sanksinya jika tidak netral. Untuk itu, kami minta semua perangkat desa untuk taat dengan aturan yang ada,” kata Ani, Minggu (4/10/2020).
Sekretaris Apdesi Bantul, Dwi Yuli Purwanti menambahkan, warga saat ini sudah cerdas dalam memilih calon pemimpinnya. Oleh karena itu, jangan ada money politik, karena akan berdampak tidak baik ke depannya.
“Karena masyarakatlah yang nantinya akan menjadi korban juga,” ucapnya.