Apakah Vaksin Booster Covid Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Mediatugu – Vaksin booster akan menjadi syarat mudik Lebaran 2022. Lalu, bagaimana jika mendapat vaksin saat sedang berpuasa? Apakah puasanya batal?

Mengenai hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Hukumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa tidak membatalkan ibadah berpuasa ketika dia puasa melakukan vaksinasi,” jawab Amirsyah dalam agenda virtual FMB, Senin (28/3/2022) 

Pertimbangan vaksin tak batalkan puasa

Vaksin berarti memasukkan cairan ke dalam tubuh, namun kenapa tidak dianggap membatalkan puasa?

Amirsyah mengungkapkan ada dua alasan mengapa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, yaitu:

  1. Tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa
  2. Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita

Ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI, Rabu (30/3/2022).

Selain mengetahui hukum vaksin saat puasa, masyarakat juga perlu tahu manfaat vaksin.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tujuan atau manfaat vaksinasi ini untuk memberikan perlindungan pada tubuh agar tidak menyebabkan sakit parah apabila terinfeksi virus Covid.

“Jadi, lebih baik sekarang kita segera lakukan vaksinasi dengan tujuan bahwa imunitasnya akan tinggi,” pungkasnya, dalam agenda virtual FMB, Senin (28/3/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *