AMAK Desak KPK Selidiki Penyalahgunaan Anggaran di Kementerian Agama

Media Tugu – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) meminta dan mendesak kepada jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas dan menelusuri adanya berbagai praktek penyalahgunaan Anggaran Kemenag RI yang digunakan untuk memenangkan Gus Yahya dalam memenangkan kompetisi menjadi Ketum PBNU dalam Muktamar di Lampung.

“Seorang menteri merupakan pejabat publik yang seharusnya mempunyai integritas, akhlak dan moral yang tinggi serta berkomitmen untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya, bukan malah memberikan contoh tidak baik dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan Kakaknya untuk menjadi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)” kata Koordinator AMAK Fahmi dalam orasinya di depan Gedung KPK, Kamis 25/11/2021.

Menurut Fahmi, tindakan Menteri Agama yang sebagai Pembantu Presiden, Penyelenggara Negara, dan Pejabat Publik ini tentu sangat disayangkan dan telah mencoreng nama baik Presiden.

Misalnya saja, tambah Fahmi, berbagai tindakan baik langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh Menteri, anak buah menteri, maupun oknum di kementerian baik pusat maupun daerah yang digunakan untuk menfasilitasi dan melakukan penggalangan serta cipta kondisi guna memuluskan pencalonan Gus Yahya menjadi Ketua Umum PBNU.

“KPK agar segera menelisik, menelusuri dan menginvestigasi kebenaran adanya dugaan dan kabar di masyarakat terkait pemesanan 7 hotel di Lampung atas nama Kemenag RI yang diperuntukkan untuk pemenangan Gus Yahya dalam Muktamar NU di Lampung,” pinta dia.

KPK diminta juga untuk memanggil dan memeriksa Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas terkait adanya berbagai tindakan yang patut diduga dan sudah berkembang di masyarakat tentang penyalahgunaan kekuasaan sebagai menteri, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan program, dan penyalahgunaan fasilitas Kemenag dan praktek-praktek tidak terpuji lainnya untuk memenangkan kakaknya dalam Muktamar NU di Lampung.

‘Menteri merupakan penyelenggara negara yang di pundaknya tertambat hak dan kewajiban yang seharusnya mempunyai komitmen kuat dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (Pasal 7 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme),’ pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *