Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah bulat dengan keputusannya untuk melarang kegiatan ekspor bijih bauksit ke luar negeri mulai 11 Juni 2023. Larangan ekspor bijih bauksit itu berlaku kepada perusahaan yang belum menuntaskan hilirisasi melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Keputusan pelarangan ekspor ekspor bijih bauksit ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), khususnya yang termaktub dalam Pasal 170 A, di mana disebutkan bahwa batas penjualan mineral ke luar negeri maskimal 3 tahun setelah UU Minerba diterbitkan.
Aksi tegas Presiden Jokowi dinilai akan berdampak pada negara penikmat bauksit dari Indonesia. Di mana, yang jadi penikmat utama bauksit dari Indonesia adalah China.
Dalam catatan Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (AB3I), kegiatan produksi bauksit di Indonesia mencapai kurang lebih 30 juta ton. “China yang terbesar,” kata Pelaksana Harian Ketua Umum APB3I, Ronald Sulistyanto kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu yang lalu.
Sebagaimana diketahui, bijih bauksit dapat diolah menjadi chemical grade alumina yang dimanfaatkan untuk industri alumina, kosmetika, farmasi, keramik dan plastic filler.
Akibat dilarangannya ekspor per 11 Juni 2023, maka kegiatan produksi bauksit sebanyak 30 juta ton akan mengalami penurunan. Pasalnya, kemampuan penyerapan bijih bauksit di dalam negeri hanya sekitar 12 – 14 juta ton.
Akibat dari itu, Ronald mengatakan, produksi yang akan terpangkas itu tentu akan berdampak pula pada Pemutusan Hak Kerja (PHK) pegawai perusahaan tambang bauksit.
“Saya kira kalau dampak yang akan terjadi sebesar kapasitas yang mereka kurangi. Kalau produksi angkat 30 juta ton katakanlah, itu dia memerlukan karyawan total kira-kira sekitar 6 ribu sampai 7 ribu orang. Kalau separuhnya, kira-kira hitungannya separuhnya,” jelas Ronald kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (8/6/2023).
Belum lagi, tambah Ronald, pegawai yang nanti akan terkena PHK akan berdampak pula pada keluarga yang menjadi tanggungannya.
“PHK itu sendiri berdampak pada keluarga, kalau 1 karyawan punya 3 keluarga, berarti kali 3 kelipatannya terus, itu kalau menghitung dampak ekonominya ya,” tambahnya.
Dampak selanjutnya yaitu kegiatan kontraktor juga akan terhenti. Lebih lanjut, Ronald menjelaskan jika kontraktor terhenti kegiatannya, maka akan memberikan efek domino pada kemampuan bayar bunga bank oleh kontraktor yang berdampak pada perbankan pula.
“Kedua, seluruh kontraktor akan menghentikan kegiatan, dan kontraktor tidak akan bisa bayar bunga bank dan cicilan, karena apa, karena hampir seluruh kontraktor tambang tidak ada yang kredit. Sehingga prediksi terhadap kapan kembalinya kredit yang dia buat menjadi berantakan. Sehingga terjadi penundaan pembayaran. Kalau penundaan pembayaran kan dampaknya kepada perbankan,” paparnya.
Terakhir, dia mengatakan dampak yang akan terjadi adalah sulit masuknya investor asing ke Indonesia. Ronald menjelaskan bahwa pelarangan ekspor tidak akan mempermudah masuknya investor ke dalam negeri. Menurutnya, Indonesia akan masuk dalam ‘black list’ negara lain karena tidak bisa memasok kebutuhan bauksit negara tersebut.
“Justru malah kita setop penerimaan negara, nggak dapat, kita sendiri juga di-ban oleh beberapa negara karena merasa dia saling bekerja sama dengan Indonesia untuk mendapatkan bahan baku, sekarang nggak dapat, dia mana mau lagi investasi di Indonesia,” tandasnya.
Di lain sisi, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan pihaknya akan mulai memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bauksit mulai 11 Juni 2023. Arifin mengatakan bagi perusahaan yang tidak dapat melakukan kegiatan ekspor bijih bauksit terdapat opsi untuk memasoknya ke smelter di dalam negeri. Mengingat, sejauh ini sudah ada empat smelter bauksit di dalam negeri yang beroperasi.
“Waktu itu kan sudah diumumkan (ekspor bauksit disetop). Ada empat smelter yang sudah jadi, nah itu kalau dipenuhi bahan bakunya bisa menyerap 90%, saya rasa itu bisa jadi salah satu solusi,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (8/6/2023).
Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju dengan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan ekspor mineral mentah yakni bauksit setelah 10 Juni 2023 mendatang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Dony Maryadi Oekon mengatakan, salah satu alasan DPR mendukung larangan ekspor bauksit setelah 10 Juni 2023 karena dalam rangka mempercepat hilirisasi mineral di Indonesia.
Hal tersebut juga tertuang dalam salah satu poin kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM.
“Komisi VII DPR RI menyetujui penggunaan pasal 170 A Undang-Undang Minerba No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai dasar untuk menyelesaikan polemik pelarangan ekspor dalam rangka mendorong percepatan hilirisasi mineral di Indonesia dan menyelamatkan ekonomi daerah,” tutur Dony saat membacakan kesimpulan rapat dan disetujui anggota saat Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, dalam kesempatan yang sama.