Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendorong kemudahan investasi. Hal tersebut juga memberi dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Upaya terus dilakukan oleh pemerintah mendorong kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja tersebut. Tujuannya untuk memperluas iklim berusaha, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta menghilangkan ego sektoral.
“UU Cipta Kerja yang telah lengkap dengan seluruh peraturan pelaksanaannya, akan memberikan kepastian, kemudahan berusaha dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).
Airlangga menambahkan, terkait implementasi UU Cipta Kerja berdasarkan catatan BKPM telah meningkatkan realisasi usaha pada 2021 sebesar 7,8 persen (YoY Januari – September) dengan nilai usaha sebesar Rp 659 triliun. Pemerintah juga akan terus mendorong kemudahan berusaha di Indonesia melalui perbaikan sistem, agar bisa mendapatkan pelaku usaha berkualitas.
Masih berdasarkan catatan BKPM Indonesia memiliki visi menjadi negara lima besar dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita per bulan pada 2045. Hal ini membuat banyak harapan bergantung pada UU Cipta Kerja. Sebab selain meningkatan pertumbuhan ekonomi juga membuat iklim berusaha menjadi kondusif, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Selama pandemi COVID-19 banyak tantangan termasuk dalam segi perekonomian. Pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong iklim berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan,” ujar Airlangga.
Sistem Online Single Submission (OSS) yang terdiri dari sub-sistem informasi, perizinan berusaha dan pengawasan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para investor dan dunia usaha. Sistem OSS baru yang berbasis risiko tujuannya untuk lebih memudahkan para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM, melalui sistem pendaftaran yang lebih mudah, tidak berbelit-belit, dan bisa dilakukan secara daring.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Standard Chartered (Maret 2021) menunjukkan perusahaan Amerika Serikat (AS) dan Eropa menempatkan Indonesia di peringkat ke-4 se-Asia Tenggara sebagai negara yang paling disukai.
Hal tersebut mencakup peluang membangun atau memperluas sumber daya, penjualan, atau operasi perusahaan selama enam hingga dua belas bulan ke depan. Pada Survei tersebut 42 persen dari perusahaan AS dan Eropa melihat potensi pertumbuhan terbesar berada di pasar luar negeri.
Melihat hasil survei tersebut, sebesar 35 persen korporasi keseluruhan dan 43 persen korporasi di AS mengindikasikan soal persyaratan regulasi masih menjadi perhatian nomor satu dari pelaku usaha yang hendak berekspansi ke Indonesia. Melalui UU Cipta Kerja salah satunya menjanjikan kepastian berusaha dan kemudahannya.