Ada UU Cipta Kerja, Proses Izin Impor Bawang Putih Jadi Lebih Sederhana

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja akan membuat proses pengurusan izin impor bawang putih bisa lebih sederhana ke depannya.

Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto menjelaskan, penyederhanaan izin importasi ini lantaran UU Cipta Kerja mengubah pasal 88 ayat 2 (UU No 13 tahun 2010) menjadi impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Sehingga, proses importasi bawang putih tidak lagi memerlukan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian maupun Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan.

“Implikasi dari kondisi tersebut, tidak diperlukan intervensi yang ketat dari pemerintah. Khususnya berupa tata niaga importasi yang selama ini melibatkan RIPH ke Kementerian Pertanian dan SPI ke Kementerian Perdagangan untuk komoditi bawang putih karena semua akan diatur dalam mekanisme perizinan berusaha,” jelas dia dalam webinar Pengawasan di Komoditas Bawang Putih, Jumat (22/1).

Kendati demikian, ketentuan penyederhanaan importasi bawang putih ini belum bisa dirasakan saat ini. Mengingat belum tersedianya aturan pelaksana tersebut.

Oleh karena itu, KPPU mendesak pemerintah untuk segera mempercepat proses pembahasan RPP turunan UU Cipta Kerja yang mengatur soal penyederhanaan proses importasi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar kesediaan stok bawang putih di tanah air lebih terjaga.

“Tentunya pengaruh teknisnya masih kita tunggu dalam bentuk RPP agar bisa diselesaikan. Kita berharap ini bisa diantisipasi oleh regulator untuk memastikan adanya stok di pasar,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *